Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Malang saat menunjukkan barang bukti sabu dan ganja milik pelaku

MALANG, INFOVIRAL.NET – Dicurigai sebagai pengedar narkoba, seorang pemuda di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen berinisial EW (27) ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Malang.

Saat dilakukan penggeledahan disita sebuah tas berisi sabu seberat 96,28 gram dan ganja seberat 131,98 gram, 3 buah timbangan digital, seperangkat alat hisap dan sebuah handphone.

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono menuturkan, ditangkapnya pelaku bermula laporan dari masyarakat yang mencurigai sebagai pengedar narkoba.

Tak mau kecolongan, tim opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat mendatangi lokasi. Begitu melihat seseorang dengan ciri – ciri yang sama, apalagi gelagatnya mencurigakan langsung ditangkap.

“Pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti sabu dan ganja itu,” ungkapnya

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang rencananya akan diedarkan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Malang. Dan kasusnya terus dikembangkan guna mengungkap jaringannya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dikenakan Undang – Undang tentang Narkotika.

“Masyarakat yang melihat adanya peredaran narkoba segera melapor ke polisi terdekat pasti diambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Aan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *