Lagi, KPK Tahan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Rp 291,5 Miliar. Kenapa Lumajang Belum Tersentuh KPK…? ?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, INFOVIRAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Penahanan tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK pada 22 Juli 2026. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka merupakan pihak swasta. Mereka yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) asal Kabupaten Bangkalan.

Dalam siaran pers KPK, ketiga tersangka diduga memberikan uang suap berupa “ijon” kepada AS, yang saat perkara terjadi merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dan kini tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui staf atau orang kepercayaan AS berinisial BGS.

KPK menyebut perkara bermula ketika AS bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk masing-masing anggota DPRD Jatim.

Dari pembagian tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019–2022 sekitar Rp291,5 miliar.

Dalam praktiknya, AS diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Para korlap kemudian diduga membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.

Setelah dana cair, korlap kembali diduga melakukan pemotongan sebesar 20 hingga 25 persen. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada AS secara langsung, melalui BGS, atau digunakan untuk membayarkan keperluan pribadi AS.

KPK juga mengungkap rincian uang yang diduga diberikan ketiga tersangka untuk mendapatkan alokasi dana hibah.

Achmad Yahya diduga memberikan uang suap sekurang-kurangnya Rp1,87 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.

Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan uang suap sekurang-kurangnya Rp1,42 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.

Sedangkan M. Fathullah diduga memberikan uang suap sekurang-kurangnya Rp3,61 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Jika ditotal, ketiga tersangka diduga menyetor uang suap sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar kepada AS melalui BGS.

Dengan ini, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim, KPK telah menetapkan total 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keempatnya yakni HAS, pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029; JPP, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; SUK, mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung; serta WK, pihak swasta dari Tulungagung.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

Aset yang disita meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga Gelanggang Olahraga (GOR).

KPK juga masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AY, MF, dan RWR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengembangan perkara, menunjukkan jaringan koordinator lapangan dan sebaran dana hibah pokir mencakup sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep di Madura. Sementara di wilayah Mataraman dan Blitar Raya terdapat Kabupaten Tulungagung dan Blitar.

Kabupaten Gresik juga disebut masuk dalam jaringan pengalokasian dana hibah tersebut. Kemudian Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo serta wilayah Tapal Kuda juga menerima dana itu.

Termasuk Kabupaten Lumajang diduga masuk dalam peta cakupan wilayah penerima alokasi dana hibah Pokmas DPRD Jatim tersebut.

Aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan disalurkan kepada kelompok masyarakat di Lumajang juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. (Rah)