Residivis Asal Surabaya Ditangkap Polisi di Bangkalan Madura BB 89,81 Gram Sabu

Foto ilustrasi

SURABAYA,INFOVIRAL.NET – Meski sudah banyak pelaku narkoba yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, namun hal itu tidak membuat pelaku lain takut dan jera.

Buktinya, kemarin tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus 2 pelaku narkoba lengkap dengan barang bukti 89,81 gram sabu.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Didik Agus Putrawan menuturkan pelaku berinisial A asal Surabaya ditangkap di kawasan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Pelaku mengaku terpaksa bekerja sebagai pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku juga mengaku jika barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu.

Dan apabila barang hatam itu laku semua, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan sekitar 15 juta.

“Pelaku juga bisa menggunakan sabu secara cuma-cuma,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

3 tahun yang lalu pelaku pernah dipenjara di Lapas Pamekasan. “Pelaku berinisial M dipastikan tidak lama lagi tertangkap,” tegasnya. (Atis)

Related posts