LUMAJANG,INFOVIRAL.NET – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Polres Lumajang memicu sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, polisi dinilai tebang pilih lantaran siap menghentikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penimbunan solar yang melibatkan truk bertandon.
Penanganan kasus penimbunan solar bersubsidi itu berbanding terbalik dengan penahanan dan proses hukum dua tengkulak Pertalite eceran hingga ke Kejaksaan.
Kasus OTT solar subsidi yang dipimpin Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bersama kepolisian yang terjadi di Desa Labruk Lor pada 3 November 2025 lalu, dipastikan terancam menguap.
Sekalipun saat itu petugas menyita truk Mitsubishi N 9407 UN berisi tandon solar, Polisi menganggap kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana.
“Dari hasil pemeriksaan terakhir, termasuk dari keterangan saksi ahli, Kapolres Lumajang menyebut unsur pidana kasus itu belum terjadi. Itu sangat aneh!” ujar Sugiono, warga Kecamatan Randuagung menyoroti, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai pola penindakan hukum yang kontras tersebut menciptakan preseden buruk bagi kepolisian di mata publik.
Apalagi, kapolres sebelumnya juga menyebut pelanggaran tersebut lebih bersifat administratif, sehingga barang bukti truk dan tandon akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kalau memang hukum mau ditegakkan, ya jangan tebang pilih. Yang kedapatan bawa tandon besar usai OTT malah lolos dan barang buktinya dikembalikan, tapi wong kecil yang cuma nyari untung tipis dari eceran, langsung dimasukkan sel. Harusnya prosesnya sama-sama adil,” ungkap Sugiono.
Sementara Ketua LSM Laskar Pesisir Lumajang, Ahmad Ridwan, menilai ada ketimpangan mencolok dalam penegakan hukum perkara migas di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kondisi bertolak belakang terjadi pada penindakan tengkulak Pertalite di SPBU Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, pada 11 April 2026.
Dua warga yang menguras Pertalite menggunakan sepeda motor bertangki modifikasi ke dalam puluhan jerigen langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam hitungan hari.
Penyidik Satreskrim Polres Lumajang menjerat kedua warga tersebut dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam mereka dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Barang bukti berupa 910 liter Pertalite, kendaraan roda tiga, dan mobil pick up kini siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
“Ini sangat tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil yang menyedot Pertalite buat eceran langsung ditangkap, ditahan, dan diancam 6 tahun penjara. Sementara kasus solar bertandon hasil OTT Bupati yang jelas-jelas diduga main besar, justru mau dihentikan dengan alasan cuma pelanggaran administratif. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” ungkap Ridwan.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas mempertanyakan kasus tersebut hingga ke Polda Jatim maupun Mabes Polri, untuk mendapat jawaban gamblang.
“Kami akan mempertanyakan integritas jajaran Polres Lumajang dalam penanganan kasus OTT solar subsidi itu. Hal ini kita lakukan semata-mata untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya (Rah))






