Remas Payudara Gadis, Buruh Pabrik di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Foto ilustrasi

MOJOKERTO,INFOVIRAL.NET – Kasus begal payudara yang menimpa seorang gadis di Mojokerto pada Januari 2026 lalu memasuki sidang perdana.

Pelaku yang diketahui bernama Ridwan asal Desa Randuharjo Kecamatan Pungging Mojokerto dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pelaku terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tuturnya Selasa (1/9/2026).

Kasi Pidum juga mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma dan korban korban sendiri menolak permintaan maaf pelaku.

“Hal yang meringankan pelaku adalah selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif,” jelasnya.

Ceritanya, pada Rabu (21/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB., korban sebut saja Anisa perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di jalan Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban.

Saat berjalan beriringan, pelaku langsung meremas payudara korban lalu tancap gas.

Spontan korban meneriaki pelaku “maling-maling”. Teriakan korban membuat warga yang mendengarnya gerak cepat mengejar pelaku.

Dasar lagi apes, pelaku berhasil ditangkap warga di Jalan Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari lalu diserahkan ke polisi.(red)